Tentang Kami
PROFIL DPMPTSP KABUPATEN BIMA
Tentang DPMPTSP Kabupaten Bima
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati Bima dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan serta nonperizinan secara terpadu. DPMPTSP berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat serta peningkatan iklim investasi di Kabupaten Bima.
Sebagai institusi yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, DPMPTSP Kabupaten Bima terus berupaya menciptakan pelayanan perizinan yang profesional melalui penerapan sistem pelayanan berbasis elektronik, penyederhanaan proses perizinan, pendampingan kepada pelaku usaha, promosi potensi investasi daerah, serta pengawasan terhadap kegiatan penanaman modal.
Tugas Pokok
Membantu Bupati Bima dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, DPMPTSP Kabupaten Bima menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pelaksanaan kebijakan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.
Pelaksanaan promosi dan kerja sama investasi daerah.
Fasilitasi, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penanaman modal.
Pengelolaan data dan informasi investasi daerah.
Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah teknis dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan serta investasi daerah.
Ruang Lingkup Pelayanan
DPMPTSP Kabupaten Bima memberikan berbagai layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha, antara lain:
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS.
Pelayanan Nonperizinan.
Pelayanan konsultasi investasi.
Fasilitasi penyelesaian hambatan investasi.
Promosi peluang dan potensi investasi daerah.
Pendampingan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Pengawasan pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
Pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat.
Komitmen Pelayanan
DPMPTSP Kabupaten Bima berkomitmen memberikan pelayanan yang:
Cepat
Mudah
Transparan
Profesional
Akuntabel
Responsif
Bebas pungutan liar
Berorientasi pada kepuasan masyarakat
Melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan kemudahan berusaha, DPMPTSP Kabupaten Bima mendukung terwujudnya iklim investasi yang kondusif guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bima.
Kontak
Alamat
Jl. Soekarno Hatta No. 1, Kompleks Kantor Bupati Bima, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Email
[email protected]
Telepon
0813-5341-5416